Tingkatan Etika Bisnis
Weiss (1995:9) mengutip pendapat Carroll (1989) membahas lima tingkatan etika bisnis, yaitu:
-
Tingkat individual, menyangkut apakah seseorang akan berbohong
mengenai rekening pengeluaran, mengatakan rekan sejawat sedang sakit
karena tidak ada di tempat kerja, menerima suap, mengikuti saran teman
sekerja sekalipun melampaui perintah atasan. Jika masalah etis hanya
terbatas pada tanggung jawab individual, maka seseorang harus memeriksa
motif dan standar etikanya sebelum mengambil keputusan.
-
Tingkat organisasional, masalah etis muncul apabila seseorang atau
kelompok orang ditekan untuk mengabaikan atau memaafkan kesalahan yang
dilakukan oleh sejawat demi kepentingan keharmonisan perusahaan atau
jika seorang karyawan disuruh melakukan perbuatan yang tidak sah demi
keuntungan unit kerjanya.
-
Tingkat asosiasi, seorang akuntan, penasihat,dokter, dan konsultan
manajer harus melihat anggaran dasar atau kode etik organisasi
profresinya sebagai pedoman sebelum ia memberikan saran pada kliennya.
-
Tingkat masyarakat, hukum, norma, kebiasaan dan tradisi menentukan
perbuatan yang dapat diterima secara sah. Ketentuan ini tidak mesti
berlaku sama di semua negara. Oleh karena itu, kita perlu berkonsultasi
dengan orang atu badan yang dapat dipercaya sebelum melakukan kegiatan
bisnis di negara lain.
-
Tingkat internasional, masalah-msalah etis menjadi lebih rumit untuk
dipecahkan karena faktor nilai-nilai dan budaya, politik dan agama ikut
berperan. Oleh karena itu, konstitusi, hukum, dan kebiasaan perlu
dipahami dengan baik sebelum seesorang mengambil keputusan
contoh kasus pelanggaran etika
-
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Krisis yang dialami Bank Century bukan
disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan
permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut
adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap
nasabah menyangkut:
-
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank
Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
-
Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam
LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan
kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka
tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk
sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah
Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi
tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang
sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank
Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor
Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun,
petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat
ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa
dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal
ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank
Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui
transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa,
bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan
pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat
keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century.
Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan.
Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan
produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang
dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah
sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut
adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah.
Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga
menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan
aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera
menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK
dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan
Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif
Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut
pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan
percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank
Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
-
Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis
Dari sisi manager Bank Century menghadapi
dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager
memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular,
padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi
disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam
atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif
tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan
antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah
tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain
terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti
perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih
option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi
karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun
sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis.
Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan
konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban
perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa
pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank
Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara
mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji
kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut
kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham
mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan
pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding
kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi
untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih
dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan
reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan
dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah
gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat
dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang
lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan
kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah
disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam
artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah
yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya
dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih
berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk
tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat
memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas
tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan
BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank
Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan
reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya
pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino
dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank
nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century
dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank
secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas
dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap
dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk
Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih
memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus
yang sama.
sumber:
http://tika44.blogspot.co.id/2013/10/etika-bisnis.html
http://uchyanggraini.blogspot.co.id/2016/01/contoh-kasus-etika-dalam-berbisnis.html
How To Get From Sands Casino to Golden Nugget | ShootersCasino
BalasHapusHow to get from Sands Casino 샌즈카지노 to Golden Nugget. What Is Las Vegas Casino? Golden Nugget カジノ シークレット is 11bet the second largest casino resort in the Las Vegas